This post is written in Bahasa Indonesia, discussing about Malaysian taxation for expatriates. I am an expat who recently just got a job here, though I have been living in Malaysia for 7 years as a student. If you’ve just landed in Malaysia and aren’t sure with your tax issues, feel free to ask!
Sebagai warga asing, apakah kita harus membayar pajak di Malaysia?
Iya, harus!
Secara umum, pembayar pajak di Malaysia terbagi menjadi tiga. Pertama, Malaysian (penduduk lokal Malaysia). ini sudah sangat jelas ya, semua yang punya IC (Identification Card/KTP) Malaysia adalah warga Malaysia. Kedua, resident (residen/penduduk). Penduduk yang sudah tinggal di Malaysia lebih dari 182 hari adalah resident. Walaupun tidak punya IC. Ketiga, non-resident. Yang termasuk kategori ini adalah orang yang tinggal di Malaysia kurang dari 182 hari. Kalau kamu baru datang kesini, meskipun niatnya untuk tinggal dalam waktu lama, akan tetap dianggap non-resident.
Dalam urusan pajak, perlakuan pemerintah terhadap tiga kategori ini berbeda sekali. Kalau kita warga lokal, kita tidak akan dikenai pajak. Kalaupun kena pajak, jumlahnya tidak besar. Pemerintah juga memberi banyak benefit kepada golongan ini. Misalkan potongan pajak untuk orang yang punya banyak tanggungan keluarga.
Untuk resident, pajak juga tidak besar. Mungkin hampir sama jumlahnya dengan kategori pertama. Tapi resident tidak akan mendapat benefit seperti warga lokal.
Yang paling ngenes sepertinya kategori tiga. Karena pemerintah memungut pajak sebesar 26% terhadap semua yang masuk dalam kategori ini selama 6 bulan. Ini yang kadang lupa diberitahu oleh HR kantor di Malaysia, sehingga sebagian dari kita kaget saat melihat gaji terpotong dalam jumlah besar.

Seperti aku minggu lalu. Kaget bukan kepalang saat melihat slip gaji. Gajiku terpotong besar sekali! Saat itu juga langsung interogasi admin kantor dan ternyata default system kantor akan memasukkan semua foreign employee (karyawan asing) dalam kategori non-resident. Rasanya nyesek ya, karena aku kan resident di sini. Akhirnya pagi tadi kusempatkan untuk pergi ke LHDN (Lembaga Hasil Dalam Negara/kantor pajak Malaysia) di Georgetown. Niatku adalah untuk mendapatkan Certificate of Resident (COR).
Dokumen yang kubawa:
- Paspor asli yang sudah disertai dengan Employement Pass
- Fotokopi paspor setiap halaman



Pukul 8.30 pagi aku sudah antri di kantor LHDN. Suasana kantor hampir sama dengan kantor-kantor pelayanan pemerintah di Indonesia. Konter-konter melingkar, kursi tunggu disusun sedemikian rupa menghadap ke konter. Ruangan pelayanannya tidak besar, mungkin tidak lebih besar dari Dispendukcapil Semarang. Terdapat meja resepsionis yang akan membantu kita menentukan konter mana yang harus didatangi, sekaligus memberi nomer antrian.
Tidak banyak orang mengantri. Saat aku datang, hanya ada 8 orang antri sebelum aku. Tapi tetap saja tidak sebentar. Lama sekali mereka menghabiskan waktu dengan petugas. Saat giliranku tiba, sudah hampir pukul 9.30.
Sang petugas memintaku untuk membuat list of movement in/out of Malaysia. Daftar ini berisi tanggal keluar dan masuk Malaysia berdasarkan stempel di paspor. Agak lama dan bingung juga membuatnya karena ternyata aku sering sekali keluar-masuk Malaysia. Semua stempel harus dibaca satu-satu agar tidak salah menulis tanggal. Kalau mau mempersingkat waktu, list ini bisa dibuat dulu sebelum pergi ke LHDN. Jadi pas di sana tinggal dikasih ke petugas.
Setelahnya, petugas akan menghitung masa tinggalku di Malaysia. Dihitung pakai Ms Excel, dengan pemeriksaan ulang di paspor. Sudah dihitung dan memang aku ini sudah tinggal di sini lebih dari 182 hari, jadi tergolong resident. Ya iyalah.
Surprisingly, petugas tidak membuatkanku surat apapun. Dia hanya mencetak dokumen berisi list of movement in/out of Malaysia, lalu di tanda tangani & diberi stempel. Gitu doing? Iya gitu doang.

Menurutnya, aku tidak perlu membuat COR karena selama ini aku tinggal di Malaysia sebagai mahasiswa penuh waktu. Tidak bekerja sama sekali. COR hanya diperlukan oleh ekspatriat yang sudah bekerja. Selain menjadi bukti bahwa mereka sudah resident, COR ini juga merupakan bukti bahwa resident melaksanakan kewajiban pajak di Malaysia. Tidak perlu lagi ditagih pajak Indonesia.
Petugas itu bilang, sebenarnya bisa saja perusahaan membuat list keluar-masuk untukku dan memasukkanku dalam kategori resident. Jadi tidak usah jauh-jauh datang ke Georgetown. Entahlah mungkin mereka perlu bukti. Makanya petugas mencetak list agar memudahkanku mengurus potongan gaji di kantor.
Singkat cerita, akhirnya semua selesai pada pukul 10 pagi. Georgetown ini sangat menggoda untuk dijelajahi,namun aku harus cepat-cepat ke kantor. Nanti tunggu weekend baru main kesini.
Sampai di kantor segera kuserahkan list pada admin. Semoga bulan ini sudah tidak ada lagi pajak 26%. Aamiin.
Ka kalau boleh saya mau tanya1 seputar pajak ekspatriat di malaysia, karna skripsi saya berkenaan dg itu kak terimakasih banyak ya kak, jika berkenan ya minta nomor ponsel kakak
Boleh kirim email ke habiba.nabila@gmail.com ya 🙂
Saya email kamu ya untuk tanya lebih lanjut soal perpajakan ini, mohon responnya 🙂
Thanks
sudah dibalas ya
Hai..
Hai…
Haii..
Haii ..
Haii perkenalkan nama saya Lani.
Sebelumnya terima kasih ya untuk info mengenai pajak di Malaysia.
Saya penduduk baru di KL karena ikut suami kerja di kl dan gaji suami kena potongan pajak 28%.
Bulan agustus ini kebetulan kami sudah lewat masa tinggal 182 hari..
Saya ingin menanyakan bagaimana perhitunhan pajaknya?
Mohon infonya yaa
Terima kasih
bayar pajak berdasarkan kelompok gaji mbak. Selengkapnya bisa baca di sini https://toughnickel.com/personal-finance/Quick-Guide-to-Malaysian-Tax-for-Expartrites-and-Non-Residents ada tabel yang lumayan lengkap
Assalamualaikum…
Saya Sheila & in syaa Allah bulan Okt mulai kerja di Penang juga.
Mau tanya beberapa hal soal pajak ini.
1. Selama masa tinggal 182 hari (status Non-Resident), apakah pajak yg sudah terbayarkan bisa di-refund nantinya di akhir masa tahun pajak..?
2. Dalam status Non-Resident, apakah boleh pulang pergi ke Indonesia tapi tidak mengurangi hitungan 182 hari tsb..?
Makasih pencerahannya.
Wassalamualaikum
Mbk waktu ikut suami pke visa jg gk
Pakai
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Mohon maaf Mbak, saya mau bertanya tentang pajak di Malaysia. Semoga Mbak bisa membantu.
Perusahaan di tempat saya bekerja di Indonesia memberikan jasa kepada klien kami perusahaan di Malaysia. Fee untuk pembayaran jasa kami dibayarkan dengan cara tranfser dari Malaysia ke Indonesia dan pembayaran yang kami terima tersebut nantinya sudah dipotong pajak di Malaysia.
Yang saya mau tanyakan apakah mbak punya informasi mengenai tarif pajak yang akan dipotong atas jasa kami tersebut ? Dan termasuk ke jenis pajak apa kalau menurut ketentuan di Malaysia ?
Terima kasih banyak sebelumnya mbak.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Maaf pak, saya kurang tahu 🙁
Aslmkm wr wb
Hi salam kenal. Sy mau tanya berkaitan dengan status resident. Spt mb Bila, sy dulu student di Malaysia sudah cukup lama jg. Setelah lulus dapat kerja di Malaysia.
Selama nunggu working visa ini, sy ada di Indonesia. Boleh dibilang ada 3 bulan sy di Indonesia, tp dalam masa setahun sy di Malaysia dah lebih dari 182 hari.
Yg sy tanyakan, sy dalam kategori resident kan? Meskipun di luar Malaysia selama 3 bulan. Hal ini dikarenakan, company saya lama sekali mengurus kan visa sy.
Mohon pencerahannya ya…. sbb potongan 28% waww banyak sekali…..
Trmksh. Wassalam
Iya kalau tinggal di Malaysia lebih dari 182 hari, sudah termasuk resident. Bisa dibicarakan ke perusahaan mengenai potongan pajak ini, karena mereka yang mengatur. Ada beberapa perusahaan yang memberi default non resident untuk semua foreign employee
Terimakasih sblm nya atas respond nya.
Btw sy ingin tanya lagi nih. Kalau utk 2018 kmrn confirm sy lebih dari 182 hari. Trus sekarang ini, msh di Indonesia mgkn start kerja February 2019 (nunggu visa).
Status sy still resident kan mb utk thn 2019?
Sy baca2 di forum yg membahas tax di Malaysia, agak membingungkan…
Ada yg bilang ngitungnya dari jan-dec per year nya. Tp kalau kasus kita kan sblmnya student sdgkan mrk mmg baru dtg pertama kali ke Malaysia.
Mohon pencerahannya mb…. Byk yg ngerti soalnya soal tax ini. Apa biar aman, sy apply sj ya certified of resident ini sblm start kerja??
Iya masih resident. Ga ada certificate of resident untuk orang yg belum kerja.