Hari ini aku datang ke pengajian bulanan Forum Komunikasi Muslimah (FOKMA) di USM Penang. Pertama kalinya nih aku ikut kumpul dan silaturahim dengan sesama WNI di Penang. Materi pengajian kali ini adalah fiqh munakahat. Munakahat artinya pernikahan. Fiqh berarti hukum. Yah intinya tadi membahas tentang pernikahan.
Kata ustadzah, fiqh munakahat ini sama pentingnya dengan ajaran Islam yang lain. Sekalipun kita belum berniat untuk menikah, kita tetap harus belajar soal ini. Pertama karena ini adalah ilmu agama, kedua karena ini merupakan persiapan nanti ketika kita dihadapkan dengan pernikahan. Bahkan yang sudah menikah pun masih perlu belajar ini, kalaupun sudah tau ya sebagai pengingat kalau berbuat salah.
Biarpun kayanya udah sering banget baca postingan fb (terutama dari golongan emak-emak), nonton drama korea, baca line today, dan dengar cerita teman-teman, tapi tetap saja ada hal baru yang kudapat hari ini. Jadi aku sadar kalau ternyata pernikahan adalah topik yang sangat luas dan mendalam. Jadi waktu 90 menit tadi ibaratnya hanya setetes air laut dari samudera hindia. Yang di internet (drama korea juga nontonnya kan streaming) itu tidak cukup, kalau perlu memang datang ke kajian pernikahan. Belajar langsung dari ustadz(ah). Banyak tanya sama orang tua dan keluarga.
Anyway.
Intinya tadi ustadzah bilang jangan mengidentikkan pernikahan dengan kebahagian. Malah jangan bayangkan kebahagiaan. Karena kebahagian itu pasti ada, dan tinggal dinikmati. Tapi pahitnya pernikahan itu juga pasti ada dan justru harus dicari solusinya (tidak bisa dinikmati aja). Makanya sebelum menikah kita harus persiapan. Nah ada beberapa aspek yang harus dipersiapkan, yaitu
- Persiapan mental dan spiritual
Salah satu tanda kesiapan mental adalah ‘azzam yang kuat. Kalau orang ini sudah bertekad untuk menikah, dia akan mempersiapkan segalanya termasuk ilmu, materi, dan lain-lain. Kalau hanya mau, ya sekedar mau tapi tidak bersiap. Sama aja boong. Lalu, kesiapan juga dilihat dari ilmu agama. Tidak ada standard khusus harus sedalam apa, tapi orang yang siap pasti akan terus memperdalam agama karena itulah landasan pernikahan. Kalau secara agama siap, pasti mental dan spiritual juga siap.
- Persiapan ilmu
Banyak belajar ilmu pernikahan. Sekali lagi, postingan fb tidak cukup untuk menggambarkan dunia pernikahan seutuhnya. Kita perlu tahu kewajiban kita sebagai pasangan, bagaimana sikap terhadap keluarga, cara mendidik anak, dan sebagainya.
- Persiapan fisik
Ustadzah tidak menjelaskan banyak soal ini. Tapi memang dari cerita teman-temanku, sebelum menikah mereka akan tes kesehatan dulu. Gunanya untuk mengetahui kondisi fisik mereka, dan apakah mereka ada penyakit khusus. Contoh, kalau ada virus rubella ya diterapi/disembuhkan dulu sebelum menikah. Karena virus rubella ini bisa menyebabkan keguguran.
- Persiapan materi
Ini terutama untuk lelaki ya, kan yang wajib menafkahi keluarga. Untuk istri, ustadzah bilang kita mempersiapkan diri agar bisa mandiri. Nantinya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau menurutku sih (menurutku ya, bukan kata ustadzah) bukan berarti sebagai istri kita wajib bekerja atau punya bisnis. Menabung sebanyak-banyaknya juga aneh (dalam islam ga boleh numpuk harta). Tapi yang terpenting adalah kita punya skill. Bisa macem-macem dan siap untuk bekerja jika dibutuhkan. Salah satu caranya ya kita belajar masalah finansial, seperti investasi dan lain-lain.
- Persiapan sosial
Selama ini kalau di rumah, yang datang ke rapat RT, arisan, dan sebagainya kan orang tua. Apalagi anak seperti aku yang jarang sekali di rumah. Bertahun-tahun merantau. Jadi jarang ketemu tetangga. Tidak dekat. Kalau ketemu hanya tersenyum dan salam. Nanti kita menikah akan memiliki rumah sendiri. Tidak ada orang tua. Yang harus ke warung, datang arisan, ikut kerja bakti ya kita. Belum lagi kalau mau mengurus KTP atau akta kelahiran anak. Kalau kita tidak kenal tetangga, pasti susah kan? Ini hanya contoh kecil. Pasti banyak lagi hal yang mengharuskan kita untuk berbaur secara luwes dengan masyarakat. Kalau tidak disiapkan dari sekarang, bisa jadi nanti kaget.
Itu materi utama yang disampaikan oleh ustadzah. Ada satu lagi sih mengenai hukum nikah. Ada tiga hukumnya yaitu wajib, Sunnah, dan haram. Semua ditentukan berdasarkan kondisi setiap orang. Aku tidak bisa menulis banyak soal ini karena ini masalah hukum yang menurutku harus dibahas secara mendalam. Tadi hanya dibahas singkat jadi aku takut salah tulis.
Sisanya diisi dengan tanya jawab. Bisa ditebak ya, karena muridnya semua perempuan. Banyak yang menanyakan problema dalam berbagai cerita taaruf dan rumah tangga, alias curhat. Entah itu pengalaman pribadi atau cerita orang lain. Aku sendiri jadi tersadarkan bahwa masih banyak sekali yang perlu kupelajari. Dan harus dipelajari sekarang, karena kapan lagi? Nunggu umur 30? Nunggu lamaran? Telat dong…
Anyway, semoga tulisan ini bermanfaat untuk yang membaca. Kuy, belajar tentang fiqh munakahat!