I am an expat living in Penang. I was charged with non-resident tax for the first 6 months of working. Written in Bahasa Indonesia, I am explaining how I did my tax refund at the LHDN office. Feel free to contact me for enquiries 🙂
[ditulis di bulan Maret]
Akhirnya bulan April sudah dekat. Rasanya lama juga ya nunggu bulan ini. Ditunggu-tunggu karena mau refund tax yang sudah terambil selama 6 kali gaji :))Â
Jadi seperti yang sudah aku tulis beberapa bulan lalu, foreigner yang baru datang ke Malaysia akan dikenai panak sebesar 28% dari gaji selama 6 bulan. Nah karena kesalahan teknis, aku juga kena potongan ini huhuhu. Sudah berusaha diurus, tapi ya qadarullah tetep aja terpotong segitu besarnya sampai bulan ini. *cry*
Tapi gpp. Hikmahnya adalah, aku jadi belajar mengatur uang sebaik2nya, tidak menghamburkan gaji untuk hal tdk bermanfaat, daaaan nabung 28% :))
Dari awal Maret udah cari informasi mengenaik proses refund ini. Googling sana sini dan bertanya ke teman-teman yang sudah melalui proses ini sebelumnya. Ternyata mereka menyarankan untuk mengurus refund (sekaligus e-filing) bahkan sebelum bulan April. Deadline adalah 30 April, dan makin deket deadline pasti makin rame.
Oke deh. Setelah bertanya-tanya (udah sampai LHDN ternyata dokumen kurang) dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan, sampailah aku di LHDN pada hari Jumat pagi.
Untuk orang yang pertama kali berurusan dengan ini, proses lapor pajak beserta refund adalah:
Buat akun e-filing -> Mengisi e-filing -> Refund
Jadi yang harus kulakukan pagi itu adalah mengurus e-filing dulu. Ternyata, konter pengurusan e-filing itu beda dengan konter tax refund. Konter tax refund (lantai 4 LHDN Penang) buka jam 8 pagi. Sedangkan konter e-filing ada di lantai 7, baru buka jam 9 pagi.
Yah padahal jam 8 itu konter tax refund masih kosong. Tapi ya sudah lah,harus ke lantai 7 dulu kan.
Pukul 8.40 pagi, antrian sudah mengular di depan pintu. Padahal pintu masih ditutup. Alhamdulillah datang awal jadi ga terlalu antri di belakang.
Tepat jam 9 pagi, konter e-filing dibuka. semua orang beriringan masuk (sesuai antrian). Ketika sampai giliranku di resepsionis, aku bilang kalau aku mau bikin e-filing untuk pertama kali. Sang petugas kemudian memberi satu formulir untuk diisi, dan nomer antrian.
Alhamdulillah tidak perlu lama menunggu untuk dapat nomer PIN. Setelah dapat PIN, aku diarahkan ke konter lain untuk langsung mengisi e-filing. Di konter ini ada beberapa komputer, lengkap dengan petugas yang akan mengajari kita cara mengisi e-filing.
Kalau sudah tuntas, petugas akan mencetak bukti pengisian e-filing kita.
Beres urusan e-filing, aku menuju lantai 4. Sudah jam 9.50 pagi. Bener aja kan, udah rame. Antri cukup panjang. Sudah malas antri dan kepikiran harus ke kantor, tapi tetap harus diselesaikan hari ini juga karena aku tidak mau menghabiskan waktu,jatah cuti,tenaga&uang untuk bolak balik kantor-LHDN. Ya sudah, sekitar setengah jam kuhabiskan untuk menunggu.
Begitu sampai di konter, aku langsung bilang kalau mau refund tax sembari menyerahkan dokumen yang sudah kupersiapkan. Prosesnya tidak terlalu lama sih, semua beres dalam waktu kurang lebih 20 menit. Sebelum mempersilakan pulang, petugas itu menuliskan beberapa contact number. Katanya, 30 hari lagi coba telepon kesana untuk menanyakan status tax refund ku. Baiklah.
Langsung menuju kantor dengan hati lega dan berharap uangku segera cair wkwkwkwk.
Informasi penting:
1. Year end assessment untuk LHDN adalah bulan April setiap tahun. Semua klaim harus dilakukan sebelum 30 April.
2. ‎Kalau kita klaim pajak bulan April 2018, maka yang bisa kita ambil adalah pajak sepanjang tahun 2017. Tidak termasuk bulan Januari-Maret 2018.
3. ‎Untuk bisa klaim pajak, kita harus menjadi resident (penduduk tetap) Malaysia. Selengkapnya bisa dilihat di sini
4. ‎Dokumen untuk klaim pajak sekaligus daftar e-filing: Paspor asli, fotokopi paspor per halaman (termasuk cover dan halaman kosong), daftar keluar-masuk malaysia, EA form (dari kantor), PB form (dari kantor).
I already get more tax returns from 4 2018 but until now I wait for more tax returns I have not received please inform. thank you
Sorry I don’t get you. What do you want me to inform?
Halo, mbak. Aku akan mulai kerja di KL per 19 September besok. Jadi, gajiku sampai bulan Maret akan terpotong 28% kan ya berarti? Lalu, kalau semisal aku urus bulan April, berarti aku bisa dapat tax refund dari gajiku selama bulan Oktober – November – Desember (28% x 3 bulan) kan ya?
Terus, untuk refund dari potongan pajakku selama bulan Januari – Februari – Maret, apakah bisa aku klaim di bulan April tahun 2020 (tahun berikutnya_)?
Terakhir, per bulan April 2019, seharusnya aku sudah terhitung sebagai resident karena sudah 182 hari di Malaysia kan, ya. Berarti, mulai bulan April, potongan pajakku di bawah 25% tergantung besarnya gaji kan?
Thanks infonya mbak! Bermanfaat banget blog mbak buat orang-orang kayak saya ini :”)
Salam kenal mbak Anindya 🙂
pertama- urusan claim ini sedikit tricky. untuk pengalamanku kemarin, LHDN mensahkan aku yang sudah tinggal lebih dari 182 hari di Malaysia, jadi aku boleh claim di bulan April 2018 (kerja baru sekitar 6 bulan). Tapi ada beberapa teman yang bilang kalau mereka harus nunggu tahun pajak berikutnya- yang klo di kasus mbak Anindya berarti tahun 2020.
Tapi menurut teori yg kupahami (setelah berkali2 baca weh LHDN dll hahaha), kita bisa klaim setelah tinggal 182 hari di Malaysia, artinya ya mbak juga bisa klaim nanti April 2019. Itu menurut teori dan pengalaman saya, dan ga ada salahnya nanti tetep coba klaim daripada nunggu 2020 kan ya.
Nah kalau lancar sesuai perkiraan, iya uang yg cair adalah pajak yg dibayar bulan Okt-Nov-Des. Sisanya akan dibayar tahun 2020.
Iya setelah bulan April 2019, ga ada pajak 28% per bulan lagi. Besaran pajak akan bergantung pada gaji dan itu belum tentu setiap bulan.
Semoga membantu yaa
hi,
salam kenal
saya mau tanya kalo PB form itu apa ya ? sama untuk daftar keluar masuk malaysia itu kita buat manual sendiri apa nanti di LHDN dikasih form nya ?
soalnya saya tahun ini first time klaim tax. supaya bisa prepare.
dan terima kasih banyak udah mau bagi-bagi infonya 🙂
Pb form bs tanya kantor. Daftar itu bikin manual di lhdn langsung
Hallo bang.. Mau tanya.. Kalo di malaysia kurang dari 182 hari bisa di cairkan ga bang pajak pengembalianya… Saya di EA form dapat 11rbuan.. Bagaimana cara mengurus kalo di bawah 182 hari..terimkasih..
Setau saya harus di atas 182 hari
Hai Salam kenal
Saya mau lapor pajak namun kondisi pandemic seperti ini LHDN juga tidak buka.
Saya sudah mendapat EA Form dari kantor tapi tidak ada tax numbernya. Untuk e filling bagaimana caranya ya kalo tidak Ada Tax number?
Terima kasih
Harus daftar dan request nomor pajak dulu mbak. Pas awal kerja, saya diajari cara daftar tax number melalui online. Tp maaf saya lupa caranya