Sebagai orang yang mager dan kadang introvert, seringnya aku berusaha browsing di internet untuk semua hal yang ingin kubeli atau kulakukan. Contohnya untuk urusan nikah. Sebelum akhirnya ke KUA, berhari-hari kuhabiskan untuk Googling persyaratan dan prosedur yang diperlukan. Ya biar aku ga perlu berkali-kali ke sana, karena aku malu. Malu yang ga penting sih.
Untuk memudahkan teman-teman Semarang yang mungkin perlu juga, aku tulis persyaratan nikah dari KUA Banyumanik tahun 2019.
CALON PENGANTIN PUTRA
- Formulir N1-N4, ditambah N5 untuk usia di bawah 21 tahun.
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah
- Fotokopi KTP dan KK yang sudah dilegalisasi oleh Catatan Sipil
- Pas foto ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (1 lembar) berlatar belakang biru
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (bermaterai Rp 6.000)
- Surat Rekomendasi Nikah (apabila menikah di luar kecamatan)
- Akta Cerai/Surat Keterangan Kematian (+N6) untuk duda
- Surat Izin Kawin dari pimpinan untuk TNI/Polri
- Izin Pengadilan untuk yang berpoligami atau di bawah umur
- DPP 5 dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan
CALON PENGANTIN WANITA
- N1-N4/N5/N7
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah
- Fotokopi KTP dan KK yang sudah dilegalisasi oleh Catatan Sipil
- Fotokopi Kutipan Akta Nika orang tua
- Surat Keterangan Wali (apabila berbeda kecamatan)
- Pas foto ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (1 lembar)
- Surat Pernyataan Belum Menikah (bermaterai Rp 6.000)
- Surat Rekomendasi Nikah (apabila menikah di luar kecamatan)
- Akta Cerai/Surat Keterangan Kematian (+N6) untuk janda
- Surat Izin Kawin dari pimpinan untuk TNI/Polri
- Izin Pengadilan untuk yang di bawah umur
- Fotokopi Surat Keterangan Imunisasi TT dari dokter/puskesmas
- DPP 5 dari Kelurahan yang diketahui oleh kecamatan
Untuk mendapat semua dokumen tersebut, aku sarankan teman-teman datang ke kelurahan dulu. Karena formulir N1-N6 itu didapat dari kantor kelurahan. Di sana ada seseorang yang menjabat sebagai modin, dan akan membimbing kita mengenai prosedur dan dokumen yang diperlukan. Kalau di kelurahanku, modin juga bisa membantu menghubungi penghulu. Sangat memudahkan.
Setelah dapat dokumen dari kelurahan, kita bisa langsung ke Ketua RT dan RW (dengan membawa dokumen) untuk minta ijin menikah. Bukan minta ijin sih, tapi lebih ke memberi kabar. Karena dari beberapa formulir itu, ada yang memerlukan tanda tangan mereka. Selain itu mereka juga akan menerbitkan surat rekomendasi nikah yang harus dibawa ke kelurahan.
Semua dokumen yang sudah siap harus diajukan ke kelurahan, agar mereka bisa menerbitkan DPP 5. Beres dari kelurahan, baru ke KUA. Oh ya, bayar biaya nikah sebesar RP 600.000,00 di bank. Biaya ini harus kita bayar kalau kita menikah di luar kantor KUA. Bisa gratis kog, asalkan kira menikah di kantor KUA pada jam kerja. J